Analisis Setruktur Kurikulum SD dan Prosedur Dasar Pengembangan Pembelajaran Kelas Rangkap
Kurikulum dapat diartikan sebagai program pendidikan yang harus ditempuh untuk mendapatkan status atau kemampuan tertentu. Mulai tahun 2006 dengan ditetapkannya standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL) dalam PerMendiknas no 22 tahun 2006, No 23 tahun 2006, dan No 24 tahun 2006 mulai diterapkan secara bertahap pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan sebagai pelaksanaan dari pasal 37 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003. Mulai tahun 2006 model kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dikembangkan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan pada setiap kabupaten dan kota.
***Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan***
Kurikulum untuk tingkat satuan pendidikan di Sekolah Dasar (KTSP SD/ MI) memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Kelompok Mata Pelajaran
Merujuk pada peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 ayat (1) kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan untuk menengah berlaku pengelompokan mata pelajaran sebagai berikut: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, 3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, 4) kelompok mata pelajaran estetika, 5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b) Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Prinsip ini secara operasional menuntut terlaksananya kurikulum yang memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan agar tercapainya ketuntasan kompetensi secara optimal.
2. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Prinsip – Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dikenal tujuh prinsip pokok. Ketujuh prinsip itu antara lain: 1) Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan; 2) Menegakkan 5 pilar belajar: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses belajar (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; 3) Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan, percepatan; 4) Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat; 5) Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar; 6) Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah; 7) Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
d) Struktur kurikulum SD/ MI
Dalam standar isi dinyatakan bahwa Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 1) Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri (kegiatan ekstrakurikuler); 2) Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/ MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”; 3) Pembelajaran pada kelas I s/d III dilaksanakan dengan pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s/d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran; 4) jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dilakukan sebagaimana tertera dalam sruktur kurikulum, satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan; 5) alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit; 6) minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
a) Kelompok Mata Pelajaran
Merujuk pada peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 ayat (1) kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan untuk menengah berlaku pengelompokan mata pelajaran sebagai berikut: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, 3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, 4) kelompok mata pelajaran estetika, 5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b) Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Prinsip ini secara operasional menuntut terlaksananya kurikulum yang memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan agar tercapainya ketuntasan kompetensi secara optimal.
2. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Prinsip – Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dikenal tujuh prinsip pokok. Ketujuh prinsip itu antara lain: 1) Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan; 2) Menegakkan 5 pilar belajar: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses belajar (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; 3) Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan, percepatan; 4) Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat; 5) Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar; 6) Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah; 7) Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
d) Struktur kurikulum SD/ MI
Dalam standar isi dinyatakan bahwa Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 1) Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri (kegiatan ekstrakurikuler); 2) Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/ MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”; 3) Pembelajaran pada kelas I s/d III dilaksanakan dengan pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s/d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran; 4) jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dilakukan sebagaimana tertera dalam sruktur kurikulum, satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan; 5) alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit; 6) minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
***Prosedur Dasar Pengembangan Kerangka Rencana Pembelajaran***
Istilah pembelajaran merupakan terjemahan dari instructional berasal dari kata instruction yang secara khusus diartikan sebagai upaya menciptakan kondisi yang memungkinkan seseorang belajar. Proses pengembangan pembelajaran secara konseptual terkait erat pada unsur-unsur dasar kurikulum yaitu, tujuan, materi pembelajaran, pengalaman belajar dan penilaian hasil belajar (Tyler 1954; Taba 1962)Dalam menyusun perencanaan atau prosedur pembelajaran ini tercakup serangkaian kegiatan yaitu, menggunakan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP), merumuskan tujuan belajar, memilih bahan belajar, dan menyusun rancangan kegiatan belajar. 1) Menggunakan GBPP. Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) merupakan berisikan apa-apa yang harus diajarkan pada murid. Dengan perkataan lain GBPP apa saja yang harus dikembangkan oleh guru sebagai bahan ajar. Jadi GBPP memuat garis besar materi yang berupa pokok dan sub pokok bahasan, juga tujuan tujuan kurikuler, dan tujuan pembelajaran umum.
Prosedur dasar pengembangan pembelajaran merupakan disain atau cetak biru pembelajaran. Prosedur dasar pengembangan pembelajaran merupakan istilah baru, istilah lama disebut Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Disain pembelajaran sebagai suatu prosedur dasar pembelajaran, dalam menyusun rencana atau persiapan pembelajaran dan bahan pembelajaran memiliki langkah-langkah yang sistematis. Rencana atau persiapan pembelajaran, modul, bahan tutorial dan bentuk sarana pendidikan lainnya merupakan hasil dari disain pembelajaran. Menurut (Tyler, 1989; dan Taba, 1982) unsur-unsur dasar yang ada dalam kurikulum yaitu tujuan pembelajaran, materi pelajaran, pengalaman belajar, dan evaluasi hasil belajar sangat berhubungan erat dengan proses pengembangan pembelajaran. Semua unsur dasar tersebut dikembangan dalam rencana pembelajaran, dan seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran harus sesuai dengan rencana. Model pembelajaran Dick dan Corey (1990) menggunakan penerapan pendekatan sistem. Pembelajaran dipandang sebagai suatu kesatuan untuk dari komponen tujuan, materi, pengalaman belajar, dan evaluasi, yang satu sama lain saling berinterakasi. Berikut diagram prosedur dasar pengembangan rencana pembelajaran
Gambar 6.1 Prosedur Dasar Pengembangan Rencana Pembelajaran (RPP)
Terimakasih telah berkunjung di Blog kami dan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat. Setiap Follow, Subscribe, Like, dan Share Sangat Memotovasi saya untuk terus berkarya... Sampai jumpa.!!
No comments:
Post a Comment