INFO TERBARU REKRUTMEN PPPK/P3K DIBUKA JANUARI 2019 BERIKUT PERSYARATAN DAN TAHAPANNYA
Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K).
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
REKRUTMEN PPPK/P3K DIBUKA JANUARI 2019 BERIKUT PERSYARATAN DAN TAHAPANNYA
Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada minggu keempat Januari 2019.
Selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
Selain itu, pada 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.
Demikian disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja seperti dilansir di laman BKN, Kamis (20/12/2018).
TAHAPAN REKRUTMEN PPPK/P3K
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.
Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
a. Perencanaan;
b. Pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
PERSYARATAN REKRUTMEN PPPK/P3K
Pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia
tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Terimakasih telah berkunjung di Blog kami dan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat. Setiap Follow, Subscribe, Like, dan Share Sangat Memotovasi saya untuk terus berkarya... Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.!!!
Chanel Youtube >>> Sumayasa Dum Edukasi
No comments:
Post a Comment