Showing posts with label persyaratan P3K 2018. Show all posts
Showing posts with label persyaratan P3K 2018. Show all posts

INFO TERBARU REKRUTMEN PPPK/P3K DIBUKA JANUARI 2019 BERIKUT PERSYARATAN DAN TAHAPANNYA

INFO TERBARU REKRUTMEN PPPK/P3K DIBUKA JANUARI 2019 BERIKUT PERSYARATAN DAN TAHAPANNYA



Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K).

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

REKRUTMEN PPPK/P3K DIBUKA JANUARI 2019 BERIKUT PERSYARATAN DAN TAHAPANNYA


Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada minggu keempat Januari 2019.

Selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
Selain itu, pada 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Demikian disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja seperti dilansir di laman BKN, Kamis (20/12/2018).

TAHAPAN REKRUTMEN PPPK/P3K
Pengadaan  calon  PPPK  merupakan kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan  pada  Instansi  Pemerintah.
Pengadaan  PPPK dilakukan  melalui tahapan:
a. Perencanaan;
b. Pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman  hasil  seleksi;  dan
f. pengangkatan  menjadi PPPK.

Seleksi pengadaan  PPPK terdiri  atas 2 (dua)  tahap:
a. seleksi administrasi;  dan
b. seleksi kompetensi.

PERSYARATAN REKRUTMEN PPPK/P3K

Pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa setiap warga  negara  Indonesia  yang memenuhi persyaratan mempunyai  kesempatan yang  sama untuk  melamar  menjadi  PPPK  untuk  JF dengan  memenuhi  persyaratan  sebagai  berikut:

a.usia  paling  rendah  20 (dua  puluh)  tahun  dan  paling tinggi  1 (satu)  tahun  sebelum  batas  usia 
tertentu  pada jabatan  yang  akan dilamar  sesuai  dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;

b.tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  sudahmempunyai  kekuatan hukum  tetap  karenamelakukan tindak  pidana  dengan pidana  penjara 2(dua)  tahun  atau lebih;

c. tidak  pernah  diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
g. sehat  jasmani dan  rohani  sesuai  dengan persyaratan jabatan  yang  dilamar;  dan

h. persyaratan  lain  sesuai  kebutuhan  jabatan  yang ditetapkan  oleh PPK.

Terimakasih telah berkunjung di Blog kami dan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat. Setiap Follow, Subscribe, Like, dan Share Sangat Memotovasi saya untuk terus berkarya...  Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.!!! 

Chanel Youtube >>> Sumayasa Dum Edukasi

SOAL PENILAIAN HARIAN: KELAS 6 TEMA 9 SUBTEMA 3

 SOAL PENILAIAN HARIAN: KELAS 6 TEMA 9 SUBTEMA 3 Memuat… Waktu Pengerjaan: 20:00 menit!